Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi

- Pewarta

Sabtu, 30 November 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

KOPERASIPOST.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.

Kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024)

“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop.

Sedangkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).

Melalui regulasi itu Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani

“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.”

“Serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Menurut Menkop, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.

Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi

Kemenkop akan melakukan pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.

Termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional, itu tugas pertama.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Memahami Koperasi: Pilar Ekonomi Rakyat Berlandaskan Kebaikan Bersama
Koperasi Syariah: Menjelajahi Simpan Pinjam Halal di Pelukan Komunitas
Patungan Ide, Patungan Modal: Kunci Merintis Bisnis Tanpa Beban Sendiri
Koperasi Syariah: Menyelami Potensi Ekonomi Berkah di Tengah Gejolak Pasar
Rapat Anggota Tahunan: Lebih dari Sekadar Agenda Wajib, Ini Potensi Tersembunyi!
Koperasi Syariah: Solusi Keuangan Berkah untuk UMKM Indonesia
Langkah Mudah Menjadi Anggota Komunitas Hobi Impianmu Tahun 2026
Koperasi Digital: Era Baru Inklusivitas Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Memahami Koperasi: Pilar Ekonomi Rakyat Berlandaskan Kebaikan Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Koperasi Syariah: Menjelajahi Simpan Pinjam Halal di Pelukan Komunitas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Patungan Ide, Patungan Modal: Kunci Merintis Bisnis Tanpa Beban Sendiri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Koperasi Syariah: Menyelami Potensi Ekonomi Berkah di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Rapat Anggota Tahunan: Lebih dari Sekadar Agenda Wajib, Ini Potensi Tersembunyi!

Berita Terbaru

Gambar ini menunjukkan sekelompok orang dari berbagai latar belakang yang saling berinteraksi, melambangkan prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela dalam koperasi. Mereka terlihat berkolaborasi dan berbagi ide, mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi inti dari gerakan koperasi global.

INFO KOPERASI

Memahami Koperasi: Pilar Ekonomi Rakyat Berlandaskan Kebaikan Bersama

Minggu, 9 Agu 2026 - 07:00 WIB