KOPERASIPOST.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.
Kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024)
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop.
Sedangkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).
Melalui regulasi itu Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani
Baca Juga:
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
CSA Index Tegaskan Kepercayaan Pasar Terhadap Stabilitas Ekonomi Pasca Pemilu
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini
“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.”
“Serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.
Diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Menurut Menkop, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Daftar 19 Konglomerat Korsel yang Diterima Presiden Prabowo, Total Investasinya 15,4 Miliar Dolar AS
Sapulangit Media Circle (SMC) Tunjuk Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations
“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.
Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.
Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi
Kemenkop akan melakukan pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.
Termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional, itu tugas pertama.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.
Serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.