KOPERASIPOST.COM – Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan terafiasi yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil tersebut.
Bahkan, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.
Salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah menyampaikan hal tersebut di Semarang, Senin (15/10/2024).
“Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata Denny Ardiansyah.
Baca Juga:
Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global, Pengusaha Muda Brilian 2024
Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto.
Padahal, menurut dia, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit.
Salah satu kendala yang dihadapi kurator adalah adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.
Tim Kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Kegiatan Dalam Negeri, Ekonomi Global Diliputi Ketidakpastian
Wamentan Beber Alasan Bulog, Pengusaha Lokal dan Penggiling Padi Harus Beli Gabah Petani Rp6.500/Kg
Prabowo Subianto Telah Gaungkan Soal Makan Bergizi Gratis di Sekolah Sejak 18 Tahuh yang Lalu
Hingga saat ini, menurut dia, total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.
Tagihan utang terbesar, kata dia, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.
Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI.
Ia menyebut total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Baca Juga:
Adapun jika dilihat dari data kepemilikan aset, kata dia, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.