
INFO KOPERASI | Minggu, 19 Juli 2026 - 07:04 WIB
Koperasi berdiri sebagai pilar ekonomi yang berlandaskan enam prinsip dasar, yakni keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan, pelatihan, dan informasi, serta kerja sama antarkoperasi. Enam prinsip ini memastikan koperasi beroperasi dengan menjunjung tinggi keadilan, partisipasi, dan kesejahteraan bersama, bukan sekadar keuntungan semata. Memahami esensi ini sangat penting untuk mengapresiasi peran koperasi dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Indonesia.